Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS)

Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) adalh sebuah gerakan kemerdekaan bagi rakyat Maluku Selatan dipelopori oleh Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil seorang mantan Jaksa Agung Negara Indonesia Timur. Dalam melaksanakan Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) Soumokul dibantu oleh Manusama. Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) dianggap sebagai pemberontakan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat atas Wilyah Maluku Selatan.

Mr. Dr. Christian Robert Steven Soumokil
Gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dipelopori Soumokil disebabkan kebijakan pemerintah Indonesia tentang penyatuan wilayah-wilayah kedalam kedaulatan RIS. Kebijakan pemerintahan RIS ini juga berlaku bagi daerah-daerah di wilayah Indonesia Timur. Soumokil tidak menyetujui wilayah Negara Indonesia Timur (NIT) menjadi bagian dari negara RIS. Untuk itu Soumokil dan Manusama berusaha melepaskan wilayah Maluku dari kekuasaan RIS.

Untuk mencapai tujuannya kemudian Soumokil dan Manusama mengadakan rapat umum yang dilaksanakan di kota Ambon pada tanggal 18 April 1950. Dalam rapat umum tersebut digunakan oleh Manusama untuk menghasut para Kepala Desa (Rajapati) untuk menyetujui terbentuknya Republik Maluku Selatan. Setelah mendapat dukungan yang dari pihak masyarakat akhirnya Soumokil memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS).

Republik Maluku Selatan (RMS) diproklamasikan oleh Soumokil pada tanggal 24 April 1950. Hal ini diketahui oleh pihak pemerintah RIS sehingga berdirinya RMS dianggap mengancam keutuhan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya pemerintah RIS melakukan upaya memecahkan permasalahan secara damai dengan mengirimkan Dr. J. Leimena. Namun upaya damai tidak mendapatkan solusi permasalahan karena para pemimpin RMS tidak bersedia untuk berunding. 
Bendera Republik Maluku Selatan
Karena upaya damai tidak mendapatkan hasil maka pemerintah RIS melakukan ekspedisi militer untuk menaklukan Republik Maluku Selatan. Ekspedisi militer dipimpin oleh oleh Kolonel A.E. Kawilarang seorang Panglima Tentara dan Teritorium Indonesia Timur.

Pihak RIS kemudian melaksanakan Ekspedisi militer pada 14 Juli 1950. Serangan demi serangan dilancarkan pasukan APRIS Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat terhadap RMS Republik Maluku Selatan. Merasa terancam dalam kondisi perang akhirnya pihak RMS menyatakan bahwa Republik Maluku Selatan sedang dalam bahaya. Pada 3 Nopember 1950 akhirnya Republik Maluku Selatan berhasil dikuasai pihak RIS.

Penyergapan Pasukan RMS oleh Pasukan APRIS
Jatuhnya RMS di maluku tidak menghentikan perjuangan mereka. RMS kemudian membentuk pemerintahan pelarian ke Pulau Seram. Ekspedisi militer RIS juga diteruskan kepulau seram sehingga J.H. Munhutu yang saat itu menjabat sebagai Presiden RMS berhasil ditangkap beserta beberapa pejabat penting lainnya yang kemudian diadili. Berikut beberapa tokoh pemimpin RMS yng diadili:
  1. J.H Munhutu Presiden RMS di Hukum selama 4 Tahun
  2. Albert Wairisal Perdana Menteri Dalam Negeri di jatuhi hukuman 5 Tahun
  3. D.J Gasper Menteri Dalam Negeri di jatuhi hukuman 4 ½ Tahun
  4. J.B Pattirajawane Menteri Keuangan di jatuhi hukuman selama 4 ½ Tahun
  5. G.G.H Apituley Menteri Keuangan di jatuhi hukuman selama 5 ½ Tahun
  6. Ibrahim Oharilla Menteri Pangan di jatuhi hukuman selama 4 ½ Tahun
  7. J.S.H Norimarna Menteri Kemakmuran di jatuhi hukuman selama 5 ½ Tahun
  8. D.Z Pessuwariza Menteri Penerangan di jatuhi hukuman selama 5 ½ Tahun
  9. Dr. T.A Pattirajawane Menteri Kesehatan di jatuhi hukuman selama 3 Tahun
  10. F.H Pieters Menteri Perhubungan di jatuhi hukuman selama 4 Tahun
  11. T. Nussy Kepala Staf Tentara RMS di jatuhi hukuman selama 7 tahun
  12. D.J Samson Panglima Tertinggi Tentara RMS di jatuhi hukuman selama 10 Tahun
Dalam ekspedisi militer tersebut Soumokil belum tertangkap dan beberapa . Soumokil melarikan diri dan bertahan di dalam hutan Pulau Seram sementara anggota lainnya termasuk Manusama melarikan diri di Belanda. Dan pada 2 Desember 1963 akhirnya Soumokil berhasil ditangkap. Selanjutnya Soumokil disidang dalam pengadilan militer dan dijatuhi hukuman mati pada 24 April 1964. Soumokil kemudian dieksekusi pada tahun 12 April 1966.

Setelah berakhirnya Soumokil, RMS kemudian berdiri di pengasingan negeri Belanda. Pengganti Soumokil dipilih Johan Manusama menjabat sebagai Presiden RMS 1966-1992. Johan Manusama kemudian diganti oleh Frans Tutuhatunewa 1992-2010. Setelah itu Tutuhatunewa digantikan oleh Wattilete.